Wayan Senata

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  1.925 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SEKARTAJI KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 I KETUT SUDARSANA ARUMBAWA  KETUA  BR. DINAS RAMUAN
2 I KETUT LACA WAKIL BR. DINAS SEDEHING
 I GEDE AGUS SUASTAWAN  SEKRETARIS  BR. DINAS SEKARTAJI
 4  I WAYAN SUJANA  ANGGOTA  BR. DINAS TABUANAN
 5  I MADE PURNAYASA  ANGGOTA  BR. DINAS DLUNDUNGAN
 6  I KETUT SEWANTARA  ANGGOTA  BR. DINAS BUNGKIL
 I GEDE AGUS PERDANA KESUMA  ANGGOTA  BR. DINAS SEKARTAJI


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Layanan Surat Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel
Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

21 April 2026 | 124 Kali
Pembagian BLT DD 2026
21 April 2026 | 120 Kali
Pembangunan Jalan Bungkil Menuju ke Pemukimaan 2026
21 April 2026 | 115 Kali
Pembagian Beras Lansia 2026
21 April 2026 | 110 Kali
Rapat Hak Asal Usul Kewenangan Desa 2026
14 April 2026 | 111 Kali
Pembagian BLT DD 2026
29 Juni 2025 | 358 Kali
Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026
25 Juni 2025 | 414 Kali
Bimbingan teknis website desa tahun 2025
26 Februari 2021 | 22.135 Kali
KEGIATAN BULAN BAHASA BALI DESA SEKARTAJI TAHUN 2021
07 Agustus 2018 | 5.250 Kali
Sejarah Desa Sekartaji
29 Juli 2013 | 4.345 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 3.745 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 3.101 Kali
Data Desa
31 Maret 2013 | 2.748 Kali
Arti Lambang Desa
07 Agustus 2018 | 2.720 Kali
Profil Wilayah Desa Sekartaji

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:133
    Kemarin:607
    Total Pengunjung:713.336
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.220
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa