Wayan Senata

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  1.484 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SEKARTAJI KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 I KETUT SUDARSANA ARUMBAWA  KETUA  BR. DINAS RAMUAN
2 I KETUT LACA WAKIL BR. DINAS SEDEHING
 I GEDE AGUS SUASTAWAN  SEKRETARIS  BR. DINAS SEKARTAJI
 4  I WAYAN SUJANA  ANGGOTA  BR. DINAS TABUANAN
 5  I MADE PURNAYASA  ANGGOTA  BR. DINAS DLUNDUNGAN
 6  I KETUT SEWANTARA  ANGGOTA  BR. DINAS BUNGKIL
 I GEDE AGUS PERDANA KESUMA  ANGGOTA  BR. DINAS SEKARTAJI


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Layanan Surat Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel
Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

21 November 2023 | 219 Kali
Audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung laporan dan SPJ 2022
17 November 2023 | 173 Kali
Pembagian Beras Bulog
11 Juni 2023 | 242 Kali
technical meeting pordes 2023
07 Juni 2023 | 201 Kali
MUSDES 2023
30 Mei 2023 | 204 Kali
RAPAT PERSIAPAN PORDES 2023
06 Mei 2023 | 190 Kali
PEMBAGIAN BLT BULAN MEI
05 Mei 2023 | 292 Kali
PEMBAGIAN BERAS LANSIA BULAN MEI 2023
26 Februari 2021 | 20.167 Kali
KEGIATAN BULAN BAHASA BALI DESA SEKARTAJI TAHUN 2021
07 Agustus 2018 | 4.491 Kali
Sejarah Desa Sekartaji
29 Juli 2013 | 3.845 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 3.215 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 2.603 Kali
Data Desa
07 Agustus 2018 | 2.206 Kali
Profil Wilayah Desa Sekartaji
31 Maret 2013 | 2.062 Kali
Arti Lambang Desa
18 Juli 2022 | 360 Kali
Penyambutan dan Penerimaan Mahasiswa KKN PPM UNUD
31 Desember 2020 | 365 Kali
LAPORAN SEMESTER 2 LPJ 2020
03 Juni 2022 | 246 Kali
PEMBAGIAN BLT DD DESA SEKARTAJI BULAN JUNI 2022
19 Agustus 2021 | 382 Kali
Tahapan Pilkel 2021
05 Maret 2021 | 358 Kali
RAPAT PKK DESA SEKARTAJI 2021
28 Juni 2018 | 387 Kali
Pemdes se-Kabupaten Klungkung Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
08 Agustus 2018 | 1.753 Kali
LPM

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:501
    Kemarin:321
    Total Pengunjung:472.365
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.171
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Desa