Wayan Senata

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  1.712 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SEKARTAJI KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 I KETUT SUDARSANA ARUMBAWA  KETUA  BR. DINAS RAMUAN
2 I KETUT LACA WAKIL BR. DINAS SEDEHING
 I GEDE AGUS SUASTAWAN  SEKRETARIS  BR. DINAS SEKARTAJI
 4  I WAYAN SUJANA  ANGGOTA  BR. DINAS TABUANAN
 5  I MADE PURNAYASA  ANGGOTA  BR. DINAS DLUNDUNGAN
 6  I KETUT SEWANTARA  ANGGOTA  BR. DINAS BUNGKIL
 I GEDE AGUS PERDANA KESUMA  ANGGOTA  BR. DINAS SEKARTAJI


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Layanan Surat Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel
Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

29 Juni 2025 | 159 Kali
Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026
25 Juni 2025 | 221 Kali
Bimbingan teknis website desa tahun 2025
23 Juni 2025 | 203 Kali
Technical Meeting Pordes tahun 2025
21 November 2023 | 447 Kali
Audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung laporan dan SPJ 2022
17 November 2023 | 426 Kali
Pembagian Beras Bulog
11 Juni 2023 | 460 Kali
technical meeting pordes 2023
07 Juni 2023 | 418 Kali
MUSDES 2023
26 Februari 2021 | 21.646 Kali
KEGIATAN BULAN BAHASA BALI DESA SEKARTAJI TAHUN 2021
07 Agustus 2018 | 4.883 Kali
Sejarah Desa Sekartaji
29 Juli 2013 | 4.145 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 3.509 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 2.848 Kali
Data Desa
07 Agustus 2018 | 2.469 Kali
Profil Wilayah Desa Sekartaji
31 Maret 2013 | 2.448 Kali
Arti Lambang Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:3
    Kemarin:767
    Total Pengunjung:613.064
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.115
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa