Wayan Senata

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  1.784 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SEKARTAJI KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 I KETUT SUDARSANA ARUMBAWA  KETUA  BR. DINAS RAMUAN
2 I KETUT LACA WAKIL BR. DINAS SEDEHING
 I GEDE AGUS SUASTAWAN  SEKRETARIS  BR. DINAS SEKARTAJI
 4  I WAYAN SUJANA  ANGGOTA  BR. DINAS TABUANAN
 5  I MADE PURNAYASA  ANGGOTA  BR. DINAS DLUNDUNGAN
 6  I KETUT SEWANTARA  ANGGOTA  BR. DINAS BUNGKIL
 I GEDE AGUS PERDANA KESUMA  ANGGOTA  BR. DINAS SEKARTAJI


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Layanan Surat Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel
Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

29 Juni 2025 | 229 Kali
Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026
25 Juni 2025 | 290 Kali
Bimbingan teknis website desa tahun 2025
23 Juni 2025 | 271 Kali
Technical Meeting Pordes tahun 2025
21 November 2023 | 522 Kali
Audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung laporan dan SPJ 2022
17 November 2023 | 492 Kali
Pembagian Beras Bulog
11 Juni 2023 | 511 Kali
technical meeting pordes 2023
07 Juni 2023 | 477 Kali
MUSDES 2023
26 Februari 2021 | 21.951 Kali
KEGIATAN BULAN BAHASA BALI DESA SEKARTAJI TAHUN 2021
07 Agustus 2018 | 5.013 Kali
Sejarah Desa Sekartaji
29 Juli 2013 | 4.216 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 3.596 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 2.906 Kali
Data Desa
31 Maret 2013 | 2.554 Kali
Arti Lambang Desa
07 Agustus 2018 | 2.548 Kali
Profil Wilayah Desa Sekartaji
02 Juni 2018 | 590 Kali
Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru
19 Februari 2022 | 1.069 Kali
KEGIATAN BULAN BAHASA BALI 2022
17 Juni 2021 | 606 Kali
Pendataan Podes Sekartaji
07 Agustus 2018 | 2.548 Kali
Profil Wilayah Desa Sekartaji
23 Juni 2018 | 554 Kali
Ketahanan Masyarakat Desa
04 Juni 2021 | 593 Kali
Rapat Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
16 Maret 2021 | 513 Kali
Laporan Realisasi APBDesa Sekartaji Tahun Anggaran 2020

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:105
    Kemarin:485
    Total Pengunjung:660.381
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.136
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa