Wayan Senata

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  1.469 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SEKARTAJI KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 I KETUT SUDARSANA ARUMBAWA  KETUA  BR. DINAS RAMUAN
2 I KETUT LACA WAKIL BR. DINAS SEDEHING
 I GEDE AGUS SUASTAWAN  SEKRETARIS  BR. DINAS SEKARTAJI
 4  I WAYAN SUJANA  ANGGOTA  BR. DINAS TABUANAN
 5  I MADE PURNAYASA  ANGGOTA  BR. DINAS DLUNDUNGAN
 6  I KETUT SEWANTARA  ANGGOTA  BR. DINAS BUNGKIL
 I GEDE AGUS PERDANA KESUMA  ANGGOTA  BR. DINAS SEKARTAJI


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Layanan Surat Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel
Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

21 November 2023 | 203 Kali
Audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung laporan dan SPJ 2022
17 November 2023 | 154 Kali
Pembagian Beras Bulog
11 Juni 2023 | 226 Kali
technical meeting pordes 2023
07 Juni 2023 | 189 Kali
MUSDES 2023
30 Mei 2023 | 190 Kali
RAPAT PERSIAPAN PORDES 2023
06 Mei 2023 | 176 Kali
PEMBAGIAN BLT BULAN MEI
05 Mei 2023 | 277 Kali
PEMBAGIAN BERAS LANSIA BULAN MEI 2023
26 Februari 2021 | 20.058 Kali
KEGIATAN BULAN BAHASA BALI DESA SEKARTAJI TAHUN 2021
07 Agustus 2018 | 4.459 Kali
Sejarah Desa Sekartaji
29 Juli 2013 | 3.824 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 3.197 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 2.583 Kali
Data Desa
07 Agustus 2018 | 2.186 Kali
Profil Wilayah Desa Sekartaji
06 Agustus 2018 | 1.996 Kali
Pemerintah Desa
23 Juni 2018 | 354 Kali
Regulasi Baru Desa Baru
08 Agustus 2018 | 372 Kali
Kontak Kami
23 Juni 2018 | 374 Kali
Desa Mandiri Desa Membangun
21 Februari 2023 | 167 Kali
KEGIATAN BULAN BAHASA 2023
09 Mei 2022 | 799 Kali
PEMBAGIAN BLT DANA DESA UNTUK BULAN MEI 2022
05 April 2021 | 347 Kali
Vaksin Covid-19
06 Agustus 2022 | 330 Kali
Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di SDN 1 serta SDN 2 Sekartaji

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:313
    Kemarin:298
    Total Pengunjung:459.531
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.30.193
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa