PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL DESA SEKARTAJI
KECAMATAN NUSA PENIDA
KABUPATEN KLUNGKUNG
Jl. Raya Sekartaji – Nusa Penida Telp. - Kode Pos : 80771
PENGUMUMAN
Nomor : 145/004/PILKEL/2021
Dalam rangka Pemilihan Perbekel Desa Sekartaji Kecamatan Nusa Penida Tahun 2021, dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa telah dibuka permohonan/pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Perbekel dengan persyaratan sebagai berikut :
- warga Negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Perbekel;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah menjabat sebagai Perbekel dalam 3 tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut turut dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk masa jabatan Perbekel antarwaktu;
- bersedia tinggal menetap di desa setempat;
Permohonan/lamaran secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pemilihan Perbekel Desa Sekartaji dengan melampiri persyaratan administratif yaitu :
- surat permohonan atau lamaran yang ditulis tangan di atas kertas bermeterai yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan;
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermeterai;
- foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku serta dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di instansi/dinas, dengan menunjukan bukti asli;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat diatas kertas bermeterai;
- fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di instansi/dinas, dengan menunjukan bukti ijazah asli;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari instansi/dinas, dengan menunjukan dokumen aslinya;
- surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perbekel yang dibuat diatas kertas bermeterai;
- surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- surat keterangan dari Ketua Pengadilan yang dikeluarkan dari Kantor Pengadilan yang bersangkutan tinggal/berdomisili dengan isi keterangan sebagai berikut:
- bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
- bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan dari Kepolisian Resor pada wilayah kabupaten/kota dimana yang bersangkutan bertempat tinggal;
- surat izin tertulis bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pejabat Pembina Kepegawaian tempat bersangkutan bekerja;
- ijin cuti bagi Perbekel atau Perangkat Desa;
- surat izin/persetujuan tertulis bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Republik Indonesia dari pimpinan/instansi yang berwenang;
- pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 dengan background Merah Putih sebanyak 4 (empat) lembar;
- surat pernyataan tidak pernah menjadi Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, baik di Desa yang sama maupun di Desa yang berbeda, dibuat diatas kertas bermeterai;
- surat keterangan tidak pernah menjadi Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khusus bagi calon Perbekel yang sudah pernah atau sedang menjabat Perbekel, dari Camat dimana yang bersangkutan bertempat tinggal;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Calon Perbekel/Bakal Calon Perbekel setelah penetapan calon perbekel;
- surat pernyataan wajib bertempat tinggal di Desa setempat apabila terpilih menjadi Perbekel bagi bakal calon Perbekel yang bertempat tinggal di luar desa yang bersangkutan;
- surat pengunduran diri bagi pimpinan atau anggota BPD;
Setiap Penduduk Desa yang mendaftar menjadi bakal calon, harus datang sendiri mengajukan lamaran secara tertulis bermaterai cukup yang dialamatkan kepada Panitia Pemilihan dengan melampirkan persyaratan administratif dibuat rangkap 3 (tiga) dan Persyaratan administratif tersebut harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan.
Pengumuman dibuka selama 14 (empat belas) hari mulai berlaku sejak tanggal Sepuluh tepat pada Pukul 07.00 WIB dan ditutup tanggal Dua Puluh Tiga tepat pada pukul : 24.00 WITA sesuai jam di sekretariat panitia pemilihan.
Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Perbekel segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan sebelum Pengumuman dinyatakan ditutup.
Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan.
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Sekartaji, 10 Juni 2021
PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL DESA SEKARTAJI
KETUA ,
Ni Luh Mira Yustikawati
Unduh Lampiran:
Lampiran Surat Lamaran dan Pernyataan