Wayan Senata

Artikel

Pengumuman telah dibuka permohonan/pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Perbekel Desa Sekartaji

10 Juni 2021 10:32:19  Administrator  451 Kali Dibaca  Berita Desa

                                     PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL DESA SEKARTAJI

                                                   KECAMATAN NUSA PENIDA

                                                     KABUPATEN KLUNGKUNG

 

                            Jl. Raya Sekartaji – Nusa Penida Telp. -       Kode Pos : 80771

 

 

                           PENGUMUMAN

                                                      Nomor : 145/004/PILKEL/2021

 

Dalam rangka Pemilihan Perbekel Desa Sekartaji Kecamatan Nusa Penida Tahun 2021, dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa telah dibuka permohonan/pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Perbekel dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Perbekel;
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. berbadan sehat;
  11. tidak pernah menjabat sebagai Perbekel dalam 3 tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut turut dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk masa jabatan Perbekel antarwaktu;
  12. bersedia tinggal menetap di desa setempat;

Permohonan/lamaran secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pemilihan Perbekel Desa Sekartaji dengan melampiri persyaratan administratif yaitu :

  • surat permohonan atau lamaran yang  ditulis tangan di atas kertas bermeterai yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan;
  • surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermeterai;
  • foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku serta dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di instansi/dinas, dengan menunjukan bukti asli;
  • surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat diatas kertas bermeterai;
  • fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di instansi/dinas, dengan menunjukan bukti ijazah asli;
  • fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari instansi/dinas, dengan menunjukan dokumen aslinya;
  • surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perbekel yang dibuat diatas kertas bermeterai;
  • surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  • surat keterangan dari Ketua Pengadilan yang dikeluarkan dari Kantor Pengadilan yang bersangkutan tinggal/berdomisili dengan isi keterangan sebagai berikut:
    1. bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
    2. bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit Pemerintah;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan dari Kepolisian Resor pada wilayah kabupaten/kota dimana yang bersangkutan bertempat tinggal;
  • surat izin tertulis bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pejabat Pembina Kepegawaian tempat bersangkutan bekerja;
  • ijin cuti bagi Perbekel atau Perangkat Desa;
  • surat izin/persetujuan tertulis bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Republik Indonesia dari pimpinan/instansi yang berwenang;
  • pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 dengan background Merah Putih sebanyak 4 (empat) lembar;
  • surat pernyataan tidak pernah menjadi Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, baik di Desa yang sama maupun di Desa yang berbeda, dibuat diatas kertas bermeterai;
  • surat keterangan tidak pernah menjadi Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khusus bagi calon Perbekel yang sudah pernah atau sedang menjabat Perbekel, dari Camat dimana yang bersangkutan bertempat tinggal;
  • surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Calon Perbekel/Bakal Calon Perbekel setelah penetapan calon perbekel;
  • surat pernyataan wajib bertempat tinggal di Desa setempat apabila terpilih menjadi Perbekel bagi bakal calon Perbekel yang bertempat tinggal di luar desa yang bersangkutan;
  • surat pengunduran diri bagi pimpinan atau anggota BPD;

Setiap Penduduk Desa yang mendaftar menjadi bakal calon, harus datang sendiri mengajukan lamaran secara tertulis bermaterai cukup yang dialamatkan kepada Panitia Pemilihan dengan melampirkan persyaratan administratif dibuat rangkap 3 (tiga) dan Persyaratan administratif tersebut harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan. 

Pengumuman dibuka selama 14 (empat belas) hari mulai berlaku sejak tanggal Sepuluh tepat pada Pukul 07.00 WIB dan ditutup tanggal Dua Puluh Tiga tepat pada pukul : 24.00 WITA sesuai jam di sekretariat panitia pemilihan.

Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Perbekel segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan sebelum Pengumuman dinyatakan ditutup.

Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan.

Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada masyarakat.

                                                          Sekartaji, 10 Juni 2021

                                                          PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL DESA SEKARTAJI

                                                                                KETUA ,

 

 

                                                                        Ni Luh Mira Yustikawati

 

 

 

 

 

Unduh Lampiran:
Lampiran Surat Lamaran dan Pernyataan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Layanan Surat Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel
Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

21 November 2023 | 203 Kali
Audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung laporan dan SPJ 2022
17 November 2023 | 155 Kali
Pembagian Beras Bulog
11 Juni 2023 | 227 Kali
technical meeting pordes 2023
07 Juni 2023 | 190 Kali
MUSDES 2023
30 Mei 2023 | 190 Kali
RAPAT PERSIAPAN PORDES 2023
06 Mei 2023 | 176 Kali
PEMBAGIAN BLT BULAN MEI
05 Mei 2023 | 278 Kali
PEMBAGIAN BERAS LANSIA BULAN MEI 2023
26 Februari 2021 | 20.082 Kali
KEGIATAN BULAN BAHASA BALI DESA SEKARTAJI TAHUN 2021
07 Agustus 2018 | 4.465 Kali
Sejarah Desa Sekartaji
29 Juli 2013 | 3.825 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 3.198 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 2.585 Kali
Data Desa
07 Agustus 2018 | 2.189 Kali
Profil Wilayah Desa Sekartaji
06 Agustus 2018 | 1.997 Kali
Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:6
    Kemarin:254
    Total Pengunjung:463.436
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.17.174.204
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa