Wayan Senata

Artikel

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 02:50:41  Administrator  691 Kali Dibaca  Berita Desa

             Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

             Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

             Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

             Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10% dari total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

             Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Layanan Surat Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel
Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

21 April 2026 | 159 Kali
Pembagian BLT DD 2026
21 April 2026 | 158 Kali
Pembangunan Jalan Bungkil Menuju ke Pemukimaan 2026
21 April 2026 | 146 Kali
Pembagian Beras Lansia 2026
21 April 2026 | 142 Kali
Rapat Hak Asal Usul Kewenangan Desa 2026
14 April 2026 | 147 Kali
Pembagian BLT DD 2026
29 Juni 2025 | 396 Kali
Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026
25 Juni 2025 | 450 Kali
Bimbingan teknis website desa tahun 2025
26 Februari 2021 | 22.266 Kali
KEGIATAN BULAN BAHASA BALI DESA SEKARTAJI TAHUN 2021
07 Agustus 2018 | 5.295 Kali
Sejarah Desa Sekartaji
29 Juli 2013 | 4.384 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 3.783 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 3.133 Kali
Data Desa
31 Maret 2013 | 2.784 Kali
Arti Lambang Desa
07 Agustus 2018 | 2.761 Kali
Profil Wilayah Desa Sekartaji
03 November 2021 | 641 Kali
Pembagian BLT DD Desa Sekartaji Bulan November
26 Januari 2022 | 615 Kali
Sosialisasai dari Puskesmas NP1
23 Juni 2025 | 422 Kali
Technical Meeting Pordes tahun 2025
24 Oktober 2021 | 754 Kali
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
17 November 2023 | 643 Kali
Pembagian Beras Bulog
18 Maret 2021 | 729 Kali
Sosialisasi Vaksin Covid 19
30 April 2014 | 605 Kali
LinMas

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:288
    Kemarin:367
    Total Pengunjung:722.768
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.111
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa